Reforma Agraria merupakan iplementasi dari mandat Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI), Nomor
IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
dan Keputusan MPR RI Nomor 5/MPR/2003 tentang Penugasan kepada MPR-RI
untuk Menyampaikan Saran atas Laporan Pelaksanaan Keputusan MPR-RI oleh
Presiden, DPR, BPK dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2003. Salah
satu butir saran dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia, terkait
dengan perlunya Penataan Struktur Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan dan
Penggunaan Tanah.
Selasa, 16 Februari 2016
Senin, 15 Februari 2016
Realisasi tanah reformasi agraria tahun 2016
Lemabaga Reforma Agraria Lampung : Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan penyerahan sertifikat tanah
merupakan wujud dari reforma agraria di berbagai daerah di Tanah Air.
"Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan perwujudan visi
reforma agraria," kata Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima di
Jakarta, Senin (15/2/2016). Menurut dia, penyediaan tanah untuk ruang hidup yang menenteramkan
dan memakmurkan rakyat adalah visi yang harus terus diperjuangkan.
Langganan:
Postingan (Atom)