Lemabaga Reforma Agraria Lampung : Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan penyerahan sertifikat tanah
merupakan wujud dari reforma agraria di berbagai daerah di Tanah Air.
"Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan perwujudan visi
reforma agraria," kata Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima di
Jakarta, Senin (15/2/2016). Menurut dia, penyediaan tanah untuk ruang hidup yang menenteramkan
dan memakmurkan rakyat adalah visi yang harus terus diperjuangkan.
Pada tahun 2016, pemerintah masih memproses tanah reformasi agraria
pada enam daerah, yaitu Kabupaten Pemalang (Provinsi Jawa Tengah),
Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Cianjur (Provinsi Jawa
Barat), Kabupaten Dompu (Provinsi NTB), dan Kota Palangkaraya (Provinsi
Kalimantan Tengah).
Sebelumnya, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan konflik lahan dan tanah
yang terjadi di berbagai daerah kerap disebabkan karena
ketidakselarasan dalam administrasi pertanahan di Tanah Air.
"Konflik pertanahan yang terjadi disebabkan oleh pengadministrasian
pertanahan yang dilakukan selama ini terjadi ketidakselarasan," kata
Ferry.
Ketidakselarasan tersebut, misalnya, kawasan yang diklaim kawasan
hutan. Namun, pada kenyataannya di kawasan tersebut sudah menjadi
permukiman.
Untuk itu, kata dia, layanan administrasi pertanahan saat ini sudah
harus didasarkan pada kebijakan satu peta guna mendukung tersedianya
data-data yang valid serta akurat.
"Hal ini bisa diselesaikan apabila 'one map policy' (kebijakan satu peta) sudah diterapkan," kata Ferry.
Menteri berpendapat bahwa pengadministrasian pertanahan yang selaras akan menghapurkan kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
Dalam mengelola pertanahan, menurut dia, tidak hanya dikedepankan
aspek legalnya, tetapi juga mesti dilihat juga aspek kemanfaatan serta
kegunannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar