Senin, 15 Februari 2016

Realisasi tanah reformasi agraria tahun 2016

Lemabaga Reforma Agraria Lampung : Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan penyerahan sertifikat tanah merupakan wujud dari reforma agraria di berbagai daerah di Tanah Air. 

"Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan perwujudan visi reforma agraria," kata Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/2/2016). Menurut dia, penyediaan tanah untuk ruang hidup yang menenteramkan dan memakmurkan rakyat adalah visi yang harus terus diperjuangkan.


Pada tahun 2016, pemerintah masih memproses tanah reformasi agraria pada enam daerah, yaitu Kabupaten Pemalang (Provinsi Jawa Tengah), Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Cianjur (Provinsi Jawa Barat), Kabupaten Dompu (Provinsi NTB), dan Kota Palangkaraya (Provinsi Kalimantan Tengah).
Sebelumnya, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan konflik lahan dan tanah yang terjadi di berbagai daerah kerap disebabkan karena ketidakselarasan dalam administrasi pertanahan di Tanah Air.

"Konflik pertanahan yang terjadi disebabkan oleh pengadministrasian pertanahan yang dilakukan selama ini terjadi ketidakselarasan," kata Ferry.

Ketidakselarasan tersebut, misalnya, kawasan yang diklaim kawasan hutan. Namun, pada kenyataannya di kawasan tersebut sudah menjadi permukiman.

Untuk itu, kata dia, layanan administrasi pertanahan saat ini sudah harus didasarkan pada kebijakan satu peta guna mendukung tersedianya data-data yang valid serta akurat.

"Hal ini bisa diselesaikan apabila 'one map policy' (kebijakan satu peta) sudah diterapkan," kata Ferry.
Menteri berpendapat bahwa pengadministrasian pertanahan yang selaras akan menghapurkan kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Dalam mengelola pertanahan, menurut dia, tidak hanya dikedepankan aspek legalnya, tetapi juga mesti dilihat juga aspek kemanfaatan serta kegunannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar