Selasa, 16 Februari 2016

Reforma Agraria

Reforma Agraria merupakan iplementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI), Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Keputusan MPR RI Nomor 5/MPR/2003 tentang Penugasan kepada MPR-RI untuk Menyampaikan Saran atas Laporan Pelaksanaan Keputusan MPR-RI oleh Presiden, DPR, BPK dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2003. Salah satu butir saran dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia, terkait dengan perlunya Penataan Struktur Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah.

Senin, 15 Februari 2016

Realisasi tanah reformasi agraria tahun 2016

Lemabaga Reforma Agraria Lampung : Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan penyerahan sertifikat tanah merupakan wujud dari reforma agraria di berbagai daerah di Tanah Air. 

"Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan perwujudan visi reforma agraria," kata Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/2/2016). Menurut dia, penyediaan tanah untuk ruang hidup yang menenteramkan dan memakmurkan rakyat adalah visi yang harus terus diperjuangkan.