Kamis, 31 Desember 2015

BPN didesak terbitkan sertifikat warga Pesisir Barat

Lampung Reforma Agraria - BPN didesak terbitkan sertifikat warga Pesisir Barat : DPRD desak BPN Lambar segera terbitkan 2.500 sertifikat warga Pesisir Barat yang dibuat melalui Prona tahun 2012 lalu. DPRD meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat dan Pesisir Barat segera menerbitkan sekitar 2.500 sertifikat tanah bangunan warga di Kabupaten Pesisir Barat. Pasalnya, hingga kini ribuan sertifikat itu belum terbit padahal pengukuran dan pengajuannya dilakukan tahun 2012 lalu.

Warga Desa Bakauheni Terima Ganti Rugi Jalan Tol

Lampung Reforma Agraria - Warga Desa Bakauheni Terima Ganti Rugi Jalan Tol : KALIANDA -- Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (Pera) membayarkan dana ganti rugi tanah, bangunan dan tanam tumbuh proyek jalan tol tahap II kepada 86 warga desa Bakauheni, kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan di Menara Siger Bakauheni, Senin (28/12/2015).

Sabtu, 21 November 2015

Peranan Pemerintah dalam Konflik Agraria di Mesuji

Masalah agraria menjadi salah satu isu penting yang diperbincangkan saat ini. Mengingat makin banyaknya kasus-kasus konflik yang menyangkut agraria, sebut saja konflik Mesuji di Lampung maupun konflik Bima Nusa Tenggara Barat. Kedua kasus tersebut merupakan contoh sebagian kecil dari kasus konflik yang menyangkut masalah agraria di daerah yang jarang kita ketahui. Namun, konflik agraria sejatinya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sejak lama bahkan semenjak masa kolonial, perebutan lahan telah terjadi antara petani dengan pemerintah maupun petani dengan kelompok pengusaha.

Melihat Sejarah Reformasi Agraria di Indonesia

Lampung Reforma Agraria - Melihat Sejarah Reformasi Agraria di Indonesia : Di masa kolonial, sengketa lahan terjadi akibat adanya UU Agraria Kolonial Belanda tahun 1870. Masalah ini berkisar pada mulai munculnya perkebunan-perkebunan besar yang kemudian mulai menggusur lahan pertanian milik warga. Demikian pula di masa pendudukan Jepang, lahan-lahan yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial kemudian dikuasai oleh Jepang untuk menanam tanaman-tanaman yang digunakan untuk kebutuhan perang. Rakyatlah yang menjadi korban, karena merekalah yang dipaksa untuk melakukan pekerjaan tersebut. Pasca kemerdekaan, mulai diatur undang-undang mengenai kepemilikan lahan. Pemerintah mengeluarkan UU No. 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria sebagai landasan utama dalam melakukan reformasi agraria.