Sejarah Tanah Eks Perkebunan PT. Langkapura Kemiling Bandar Lampung - Lahan Perkebunana PT. Langkapura Merupakan perkebunan karet peninggalan Penjajahanan Belanda, Atau Tanah Objek Lenderform, beradasarkan Keputusan Mentri Agraria No. SKP.15/Depag/1965 Tetanggal 20 Februari 1964. Adapun Areal perkebunan PT. Langkapura meliputi Kelurahan Gedong Air, Segala Mider, Susunan Baru, Beringin Raya, Sumber Agung, Pinang Jaya, Kota Bandar Lampung, Serta Meliputi Sebagian Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan. Salah Satu Direktur Atau Pemilik Perkebunan PT. Langkapura adalah Marsekal TNI AU Sugiri.
Tampilkan postingan dengan label Artikel Agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Agraria. Tampilkan semua postingan
Kamis, 02 Maret 2017
Selasa, 05 April 2016
Analisa Batas Tanah Penguasaan Kereta Api Indonesia
Lampung Reforma Agraria - Analisa Batas Tanah Penguasaan Kereta Api Indonesia : Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda tanah-tanah Perusahaan Kereta Api baik yang berada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera telah mendapatkan pengakuan secara Yundis, tanah-tanah tersebut diBestemming- kan (diserahkan penguasaannya) kepada Perusahaan Kereta Api Negara lalu dimuat dalam Staatsblad masing-masing, sehingga tanah-tanah tersebut menjadi hak penguasaan (Beheer) Perusahaan Kereta Api Negara (dahulu disebut SS);
Kamis, 24 Maret 2016
Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah
Lembaga Mediasi dan Hukum - Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah : Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu obyek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu obyek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Cara Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah
Lembaga Mediasi dan Hukum Lampung Reforma Agraria - Cara Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah : Sengketa atas tanah terjadi karena adanya dua kepentingan antara pemilik tanah yang sama-sama mengaku memiliki tanah tersebut, karena dijual, ditukar atau dijadikan hak tanggungan dan sebagainya. Sengketa pertanahan juga terjadi dalam pemberian ganti rugi tanah yang dibebaskan oleh pemerintah guna pembangunan untuk kepentingan umum, seperti halnya untuk pembuatan waduk, jalan, pasar, pelabuhan laut maupun udara, terminal bus dan lain-lain.
Selasa, 16 Februari 2016
Reforma Agraria
Reforma Agraria merupakan iplementasi dari mandat Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI), Nomor
IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
dan Keputusan MPR RI Nomor 5/MPR/2003 tentang Penugasan kepada MPR-RI
untuk Menyampaikan Saran atas Laporan Pelaksanaan Keputusan MPR-RI oleh
Presiden, DPR, BPK dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2003. Salah
satu butir saran dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia, terkait
dengan perlunya Penataan Struktur Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan dan
Penggunaan Tanah.
Sabtu, 02 Januari 2016
Jokowi Harus segera Realisasikan Program Reforma Agraria
Puslakum LARA - Jokowi Harus segera Realisasikan Program Reforma Agraria : Realisasi program reforma agraria dan distribusi lahan pertanian seluas 9 juta ha yang digembar-gemoborkan kepada petani miskin dan petani kecil oleh Presiden Jokowi masih menjadi kabar yang paling dinantikan oleh jutaan petani di Indonesia.
Program tetap program tetapi efek dari pelaksanaan kebijakan tersebut masih jauh bagi petani. Kenyataan bahwa dengan minimnya lahan pertanian yang ada ditambah semakin banyaknya jumlah kasus konflik agraria, kemiskinan akan terus menjadi masalah sosial yang tak kunjung terselesaikan. Selain itu kurangnya bahan pangan yang diproduksi di desa memicu bergulirnya kebijakan impor pangan yang justru menyengsarakan petani.
Sabtu, 21 November 2015
Peranan Pemerintah dalam Konflik Agraria di Mesuji
Masalah agraria menjadi salah satu isu penting yang diperbincangkan saat ini. Mengingat makin banyaknya kasus-kasus konflik yang menyangkut agraria, sebut saja konflik Mesuji di Lampung maupun konflik Bima Nusa Tenggara Barat. Kedua kasus tersebut merupakan contoh sebagian kecil dari kasus konflik yang menyangkut masalah agraria di daerah yang jarang kita ketahui. Namun, konflik agraria sejatinya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sejak lama bahkan semenjak masa kolonial, perebutan lahan telah terjadi antara petani dengan pemerintah maupun petani dengan kelompok pengusaha.
Melihat Sejarah Reformasi Agraria di Indonesia
Lampung Reforma Agraria - Melihat Sejarah Reformasi Agraria di Indonesia : Di masa kolonial, sengketa lahan terjadi akibat adanya UU Agraria
Kolonial Belanda tahun 1870. Masalah ini berkisar pada mulai munculnya
perkebunan-perkebunan besar yang kemudian mulai menggusur lahan
pertanian milik warga. Demikian pula di masa pendudukan Jepang,
lahan-lahan yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial kemudian dikuasai
oleh Jepang untuk menanam tanaman-tanaman yang digunakan untuk
kebutuhan perang. Rakyatlah yang menjadi korban, karena merekalah yang
dipaksa untuk melakukan pekerjaan tersebut. Pasca kemerdekaan, mulai
diatur undang-undang mengenai kepemilikan lahan. Pemerintah mengeluarkan
UU No. 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria sebagai landasan utama
dalam melakukan reformasi agraria.
Langganan:
Postingan (Atom)