Tampilkan postingan dengan label Artikel Agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Agraria. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Maret 2017

Sejarah Tanah Eks Perkebunan PT. Langkapura Kemiling Bandar Lampung

Sejarah Tanah Eks Perkebunan PT. Langkapura Kemiling Bandar Lampung - Lahan Perkebunana PT. Langkapura Merupakan perkebunan karet peninggalan Penjajahanan Belanda, Atau Tanah Objek Lenderform, beradasarkan Keputusan Mentri Agraria No. SKP.15/Depag/1965 Tetanggal 20 Februari 1964. Adapun Areal perkebunan PT. Langkapura meliputi Kelurahan Gedong Air, Segala Mider, Susunan Baru, Beringin Raya, Sumber Agung, Pinang Jaya, Kota Bandar Lampung, Serta Meliputi Sebagian Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan. Salah Satu Direktur Atau Pemilik Perkebunan PT. Langkapura adalah Marsekal TNI AU Sugiri. 

Selasa, 05 April 2016

Analisa Batas Tanah Penguasaan Kereta Api Indonesia

Lampung Reforma Agraria - Analisa Batas Tanah  Penguasaan Kereta Api Indonesia : Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda tanah-tanah Perusahaan Kereta Api baik yang berada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera telah mendapatkan pengakuan secara Yundis, tanah-tanah tersebut diBestemming- kan (diserahkan penguasaannya) kepada Perusahaan Kereta Api Negara lalu dimuat dalam Staatsblad masing-masing, sehingga tanah-tanah tersebut menjadi hak penguasaan (Beheer) Perusahaan Kereta Api Negara (dahulu disebut SS);

Kamis, 24 Maret 2016

Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah

Lembaga Mediasi dan Hukum - Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah :  Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu obyek permasalahan.

Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu obyek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Cara Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah

Lembaga Mediasi dan Hukum Lampung Reforma Agraria - Cara Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah : Sengketa atas tanah terjadi karena adanya dua kepentingan antara pemilik tanah yang sama-sama mengaku memiliki tanah tersebut, karena dijual, ditukar atau dijadikan hak tanggungan dan sebagainya. Sengketa pertanahan juga terjadi dalam pemberian ganti rugi tanah yang dibebaskan oleh pemerintah guna pembangunan untuk kepentingan umum, seperti halnya untuk pembuatan waduk, jalan, pasar, pelabuhan laut maupun udara, terminal bus dan lain-lain.

Selasa, 16 Februari 2016

Reforma Agraria

Reforma Agraria merupakan iplementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI), Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Keputusan MPR RI Nomor 5/MPR/2003 tentang Penugasan kepada MPR-RI untuk Menyampaikan Saran atas Laporan Pelaksanaan Keputusan MPR-RI oleh Presiden, DPR, BPK dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2003. Salah satu butir saran dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia, terkait dengan perlunya Penataan Struktur Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah.

Sabtu, 02 Januari 2016

Jokowi Harus segera Realisasikan Program Reforma Agraria

Puslakum LARA - Jokowi Harus segera Realisasikan Program Reforma Agraria : Realisasi program reforma agraria dan distribusi lahan pertanian seluas 9 juta ha yang digembar-gemoborkan kepada petani miskin dan petani kecil oleh Presiden Jokowi masih menjadi kabar yang paling dinantikan oleh jutaan petani di Indonesia.

Program tetap program tetapi efek dari pelaksanaan kebijakan tersebut masih jauh bagi petani. Kenyataan bahwa dengan minimnya lahan pertanian yang ada ditambah semakin banyaknya jumlah kasus konflik agraria, kemiskinan akan terus menjadi masalah sosial yang tak kunjung terselesaikan. Selain itu kurangnya bahan pangan yang diproduksi di desa memicu bergulirnya kebijakan impor pangan yang justru menyengsarakan petani.

Sabtu, 21 November 2015

Peranan Pemerintah dalam Konflik Agraria di Mesuji

Masalah agraria menjadi salah satu isu penting yang diperbincangkan saat ini. Mengingat makin banyaknya kasus-kasus konflik yang menyangkut agraria, sebut saja konflik Mesuji di Lampung maupun konflik Bima Nusa Tenggara Barat. Kedua kasus tersebut merupakan contoh sebagian kecil dari kasus konflik yang menyangkut masalah agraria di daerah yang jarang kita ketahui. Namun, konflik agraria sejatinya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sejak lama bahkan semenjak masa kolonial, perebutan lahan telah terjadi antara petani dengan pemerintah maupun petani dengan kelompok pengusaha.

Melihat Sejarah Reformasi Agraria di Indonesia

Lampung Reforma Agraria - Melihat Sejarah Reformasi Agraria di Indonesia : Di masa kolonial, sengketa lahan terjadi akibat adanya UU Agraria Kolonial Belanda tahun 1870. Masalah ini berkisar pada mulai munculnya perkebunan-perkebunan besar yang kemudian mulai menggusur lahan pertanian milik warga. Demikian pula di masa pendudukan Jepang, lahan-lahan yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial kemudian dikuasai oleh Jepang untuk menanam tanaman-tanaman yang digunakan untuk kebutuhan perang. Rakyatlah yang menjadi korban, karena merekalah yang dipaksa untuk melakukan pekerjaan tersebut. Pasca kemerdekaan, mulai diatur undang-undang mengenai kepemilikan lahan. Pemerintah mengeluarkan UU No. 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria sebagai landasan utama dalam melakukan reformasi agraria.