Kamis, 31 Desember 2015

BPN didesak terbitkan sertifikat warga Pesisir Barat

Lampung Reforma Agraria - BPN didesak terbitkan sertifikat warga Pesisir Barat : DPRD desak BPN Lambar segera terbitkan 2.500 sertifikat warga Pesisir Barat yang dibuat melalui Prona tahun 2012 lalu. DPRD meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat dan Pesisir Barat segera menerbitkan sekitar 2.500 sertifikat tanah bangunan warga di Kabupaten Pesisir Barat. Pasalnya, hingga kini ribuan sertifikat itu belum terbit padahal pengukuran dan pengajuannya dilakukan tahun 2012 lalu.


Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat Piddinuri kepada Lampung Post ditemui di Sekretariat DPRD setempat, Rabu (30/12/2015) mengatakan BPN harus segera menerbitkan sekitar 2.500 lebih sertifikat warga kabupaten pesisir barat yang hingga kini belum diterima warga.

Padahal pengajuan dan pengukuran bidang tanah dan bangunan itu dilakukan petugas BPN dan Pokmas tahun 2012 melalui Program Nasional Agraria (Prona). BPN jangan membiarkan persoalan berlarut-larut karena telah menimbulkan banyak keluhan di tengah warga atas kinerja BPN yang buruk. Piddinuri menengarai sejak awal pengukuran dan pengajuan pembuatan sertifikat itu sarat dengan akal-akalan oknum BPN itu sendiri.

"Modusnya sekarang diukur duitnya diambil terlebih dahulu dari para warga yang hendak membuat sertifikat melalui Prona, kemudian baru diajukan, penerbitan sertifikatnya menunggu dari BPN Pusat karena jelas terbatas kuota sertifikat yang diterbitkan pusat. BPN Lambar di antaranya mengambil sisa lembar sertifikat milik kabupaten/kota lain yang tidak terpakai lagi untuk menambah jumlah sertifikat yang diterbitkan, akibatnya ada keluhan warga sertifikat yang dikeluarkan BPN Lambar palsu, ya bagaimana tidak terjadi seperti itu kalau alokasi sertifikat tersebut memang bukan untuk Kabupaten Pesisir Barat tetapi merupakan sisa sertifikat dari kabupaten lain dan peruntukannya hanya untuk kabupaten tersebut bukan untuk Pesisir Barat," kata Piddinuri.

Belum lagi pungutan Rp500 ribu/persil/bidang/sertifikat yang dilakukan BPN melalui Pokmas kepada warga yang ingin memiliki sertifikat tanah atau bangunan melalui Prona yang tersebar di pekon-pekon yang ada. Apa pun alasannya pungutan itu masuk dalam kategori pungutan liar sebab dalam aturannya tidak ada hal seperti itu.

"Kami akan memanggil BPN yang waktunya disesuaikan dengan jadwal kami disini, kami lihat dahulu, tetapi kalau memang tidak juga terealisasi sertifikat itu terbit, kami akan serahkan ke kejaksaan. Siapa pun oknum yang terlibat dan bermain disitu akan ketahuan karena kalau merujuk aturan sepeser pun gak boleh ada pungutan atay diambil duitnya. Kalau bicara tentang persoalan BPN, pening saya. Kami tunggu bulan satu akhir tahun kami lihat dulu jadwal pekerjaan kami," kata Ketua Dewan tersebut.

Bahkan, kata Piddinuri, di Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur BPN telah membuat pernyataan menyanggupi akan menerbitkan sekitar 100 sertifikat tanah dan bangunan warga di pekon itu pada tahun 2014 namun hingga kin janji itu tidak terwujud. Dan ada pernyataan BPN sanggup mengeluarkan sertifikat-sertifikat itu di tahun 2014. Namun kenyataannya hingga akhir 2015 masuk tahun 2016 saat ini 100 sertifikat itu belum jua diterbitkan atau diterima warga.

"Di kecamatan Ngambur saja ada sekitar 500 sertifikat yang belum keluar dari tahun 2012 sampai sekarang," kata dia.

Menurut Piddinuri, ketua BPN Lambar mungkin tidak mengetahui secara hukum adanya pungutan sejumlah uang kepada warga di pekon pekon yang ingin memiliki sertifikat melalui Prona waktu pengajuan dan pengukurannya dulu, "Tetapi secara moral ia pasti tahu. Apa yang enggak ," ujar dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar