Lampung Reforma Agraria - Warga Desa Bakauheni Terima Ganti Rugi Jalan Tol : KALIANDA -- Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (Pera) membayarkan dana
ganti rugi tanah, bangunan dan tanam tumbuh proyek jalan tol tahap II
kepada 86 warga desa Bakauheni, kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan di
Menara Siger Bakauheni, Senin (28/12/2015).
Sebelumnya pada 28 September 2015 lalu, tim pembebasan lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar juga telah membebaskan tanah bangunan dan tanam tumbuh sepanjang 1km milik 112 warga desa Bakauheni, dengan total anggaran Rp66 milliar.
Sebelumnya pada 28 September 2015 lalu, tim pembebasan lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar juga telah membebaskan tanah bangunan dan tanam tumbuh sepanjang 1km milik 112 warga desa Bakauheni, dengan total anggaran Rp66 milliar.
Padahal Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Pertanahan
Nasional (BPN) setempat menargetkan pembayaran ganti rugi jalan tol
untuk Kecamatan Bakauheni selesai hingga akhir tahun ini.
"Kalau Kementerian PU dan Pera punya duit, Selasa (29/12) giliran Desa
Kelawi dan Hatta, Kecamatan Bakauheni menerima dana ganti rugi
pembangunan jalan tol. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dari
Kementerian PU dan Pera, sehingga kami belum menjadwalkan untuk warga
Desa Hatta dan Kelawi," kata Wahyono, anggota tim pembebasan lahan untuk
pembangunan JTTS di Menara Siger, Bakauheni, Senin (28/12/2015).
Sampai saat ini, ujar dia, Kementerian PU dan Pera telah membayarkan
dana ganti rugi untuk sekitar 198 warga desa Bakauheni, dengan harga
tanah rata-rata Rp95 ribu sampai Rp300 ribu per meter.
"Jika sampai akhir tahun ini belum ada konfirmasi untuk pembayaran ganti
rugi milik warga Desa Hatta dan Kelawi, kami berharap paling lambat
dana untuk warga kedua desa tersebut selesai awal tahun depan," ujar
Wahyono yang juga Kasi Pengukuran, Survei dan Pemetaan BPN Lamsel.
Selain itu, untuk mempercepat pembangunan JTTS yang melintasi Kabupaten
Lampung Selatan sepanjang 104 km itu, BPN setempat saat ini sedang
melaksanakan tahap pengumuman dan validasi kepada 11 desa di Kecamatan
Penengahan, Kecamatan Tanjungbintang, dan Kalianda yang bakal
mendapatkan kompensasi ganti rugi jalan tol.
"Sehingga target proses ganti rugi lahan tol di kabupaten Lamsel selesai pada Juni 2016," harap Wahyono.
Sementara itu, Kadir, salah seorang warga Dusun Semampir, Desa Bakauheni
mengaku sangat bersyukur tanah bangunan dan tanam tumbuh miliknya di
lahan seluas 445 m2 mendapat dana ganti rugi Rp334 juta.
"Sebagian dari dana itu sudah saya belikan sebuah rumah permanen dengan
luas lahan sekitar 5.000 m2 di Kecamatan Ketapang. Sisanya mau untuk
beli sawah dan ladang," ungkapnya senang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar