Kamis, 31 Desember 2015

Warga Desa Bakauheni Terima Ganti Rugi Jalan Tol

Lampung Reforma Agraria - Warga Desa Bakauheni Terima Ganti Rugi Jalan Tol : KALIANDA -- Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (Pera) membayarkan dana ganti rugi tanah, bangunan dan tanam tumbuh proyek jalan tol tahap II kepada 86 warga desa Bakauheni, kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan di Menara Siger Bakauheni, Senin (28/12/2015).


Sebelumnya pada 28 September 2015 lalu, tim pembebasan lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar juga telah membebaskan tanah bangunan dan tanam tumbuh sepanjang 1km milik 112 warga desa Bakauheni, dengan total anggaran Rp66 milliar.

Padahal Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menargetkan pembayaran ganti rugi jalan tol untuk Kecamatan Bakauheni selesai hingga akhir tahun ini.

"Kalau Kementerian PU dan Pera punya duit, Selasa (29/12) giliran Desa Kelawi dan Hatta, Kecamatan Bakauheni menerima dana ganti rugi pembangunan jalan tol. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dari Kementerian PU dan Pera, sehingga kami belum menjadwalkan untuk warga Desa Hatta dan Kelawi," kata Wahyono, anggota tim pembebasan lahan untuk pembangunan JTTS di Menara Siger, Bakauheni, Senin (28/12/2015).

Sampai saat ini, ujar dia, Kementerian PU dan Pera telah membayarkan dana ganti rugi untuk sekitar 198 warga desa Bakauheni, dengan harga tanah rata-rata Rp95 ribu sampai Rp300 ribu per meter.

"Jika sampai akhir tahun ini belum ada konfirmasi untuk pembayaran ganti rugi milik warga Desa Hatta dan Kelawi, kami berharap paling lambat dana untuk warga kedua desa tersebut selesai awal tahun depan," ujar Wahyono yang juga Kasi Pengukuran, Survei dan Pemetaan BPN Lamsel.

Selain itu, untuk mempercepat pembangunan JTTS yang melintasi Kabupaten Lampung Selatan sepanjang 104 km itu, BPN setempat saat ini sedang melaksanakan tahap pengumuman dan validasi kepada 11 desa di Kecamatan Penengahan, Kecamatan Tanjungbintang, dan Kalianda yang bakal mendapatkan kompensasi ganti rugi jalan tol.

"Sehingga target proses ganti rugi lahan tol di kabupaten Lamsel selesai pada Juni 2016," harap Wahyono.

Sementara itu, Kadir, salah seorang warga Dusun Semampir, Desa Bakauheni mengaku sangat bersyukur tanah bangunan dan tanam tumbuh miliknya di lahan seluas 445 m2 mendapat dana ganti rugi Rp334 juta.

"Sebagian dari dana itu sudah saya belikan sebuah rumah permanen dengan luas lahan sekitar 5.000 m2 di Kecamatan Ketapang. Sisanya mau untuk beli sawah dan ladang," ungkapnya senang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar