Selasa, 05 April 2016

Analisa Batas Tanah Penguasaan Kereta Api Indonesia

Lampung Reforma Agraria - Analisa Batas Tanah  Penguasaan Kereta Api Indonesia : Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda tanah-tanah Perusahaan Kereta Api baik yang berada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera telah mendapatkan pengakuan secara Yundis, tanah-tanah tersebut diBestemming- kan (diserahkan penguasaannya) kepada Perusahaan Kereta Api Negara lalu dimuat dalam Staatsblad masing-masing, sehingga tanah-tanah tersebut menjadi hak penguasaan (Beheer) Perusahaan Kereta Api Negara (dahulu disebut SS);

Bahwa selanjutnya tanah-tanah yang sudah di-Bestemming-kan kepada Perusahaan Kereta Api Negara (SS) dilakukan pengukuran, di-peta-kan dan diuraikan dalam GRONDKAART; Bahwa pengukuran dan pemetaan tanah untuk keperluan kereta api hasilnya disebut GRONDKAART, yang fungsinya secara konkrit menjelaskan tentang batas-batas tanah yang berada dalam hak penguasaan kereta api;
Dasar Kepemilikan Tanah Kereta API
1. Penyerahan Tanah Kepada Staat Spoorwegen (SS)
Sebelum dilaksanakan pembangunan jalan kereta api oleh Staat Spoorwegen (SS) , terlebih dahulu telah dilakukan penyerahan penguasaan tanah negara kepada Staat Spoorwegen (SS). Penyerahan penguasaan tanah (bestemming) kepada Staat Spoorwegen (SS)  dilakukan berdasarkan ordonansi yang dimuat dalam Staatsblad Nederlandsch Indie. Setiap lintas jalan kereta api di-bestemming-kan kepada Staat Spoorwegen (SS) dan dimuat dalam Staatsblad masing-masing.
Berdasarkan Staatsblad-Staatsblad tersebut pemerintah telah menyerahkan penguasaan tanah kepada Staat Spoorwegen (SS). Tanah itu kemudian berada di bawah penguasaan (in beheer) pada Staat Spoorwegen (SS).
2. Grondkaart No.2 tanggal 9 Desember 1912
Grondkaart merupakan peta ukur atau sekarang sama dengan GS/Gambar stuasi, Tanah-tanah yang sudah di-bestemming-kan kepada SS lalu diukur, dipetakan dan diuraikan dalam grondkaart. Pembuatan grondkaart dilakukan menurut teknik geodesi oleh Landmester (Petugas Pengukuran Kadaster). Untuk memenuhi legalitas sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka setiap grondkaart disahkan oleh Kepala Kantor Kadaster dan Residen setempat.
Grondkaart menguraikan dan menjelaskan secara kongkrit batas-batas tanah yang sudah diserahkan kepada Staat Spoorwegen (SS) berdasarkan ordonansi yang dimuat dalam Staatsblad masing-masing. Tanah-tanah yang diuraikan dalam grondkaart tersebut statusnya adalah tanah negara, namun kualitasnya sudah menjadi kekayaan negara aset Staat Spoorwegen (SS),

Analisa Dasar Kepemilikan Tanah Kereta Api.

Kepemilikan Tanah Kereta Api tanah sangat berkaitan hak kepemilikan tanah dengan Hak barat seperti eigendom, opstal, erfpacht dll.

Dasar hukum pengaturan tanah bekas hak barat diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria atau biasa disingkat UUPA, beserta beberapa peraturan pelaksanaannya: PMA ( Peraturan Menteri Agraria )No. 2 tahun 1960, PMA No. 13 tahun 1961, Keppres 32 tahun 1979 jo. PMDN No. 3 tahun 1979, PMDN No. 6 tahun 1972, PMDN No. 5 tahun 1973 dan terakhir PMNA No. 9 tahun 1999.

Pada tahun 1960 semua jenis hak atas tanah termasuk hak eigendom bukan dihapus namun di ubah atau dikonversi " convertion", conversie" menjadi jenis-jenis hak atas tanah tertentu, dengan suatu persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya, hak eigendom menjadi hak milik, hak erfpacht menjadi hak guna usaha, hak opstal menjadi hak guna bangunan

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengatur bahwa masa peralihan hak tanah barat (eks belanda) seperti: hak erfpacht, hak opstal; hak eigendom, tetap diakui keberadaannya maksimal 20 tahun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 yaitu 24 September 1960 (jadi maksimal hak tanah barat diakui pada tanggal 24 September 1980);

Sesuai dengan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG POKOKPOKOK KEBIJAKSANAAN DALAM RANGKA PEMBERIAN HAK BARU ATAS TANAH ASAL KONVERSI HAK-HAK BARAT,

1) Pasal 1
Tanah hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal konversi hak Barat, yang jangka waktunya akan berakhir selambatlanbatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undangundang Nomor 5 Tahun 1960 pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

2) Pasal 2
Kepada bekas pemegang hak yang menenuhi sarat dan mengusahakan atau menggunakan sendiri tanah/bangunan, akan diberikan hak baru atas tanahnya, kecuali apabila tanahtanah tersebut diperlukan untuk proyekproyek pembangunan bagi penyelenggaraan kepentingan umum.
3) Pasal 3
Kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hak baru karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembangunan, akan diberikan ganti rugi yang besarnya akan ditetapkan oleh suatu Panitia Penaksir.
4) Pasal 4
Tanahtanah Hak Guna Usaha asal konversi hak Barat yang sudah diduduki oleh Rakyat dan ditinjau dari sudut tata guna tanah dan keselamatan lingkungan hidup lebih tepat diperuntukkan untuk pemukiman atau kegiatan usaha pertanian, akan diberikan hak baru kepada Rakyat yang mendudukinya.
5) Pasal 5
Tanahtana perkampungan bekas Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki Rakyat akan diberikan prioritas kepada Rakyat yang mendudukinya, setelah dipenuhinya persyaratanpersyaratan yang menyangkut kepentingan bekas pemegang hak tanah.
6) Pasal 6
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai asal konversi hak Barat yang dimiliki oleh Perusahaan Milik Negara, Perusahaan Daerah serta Badanbadan Negara diberi pembaharuan hak atas tanah yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan tersebut Pasal 1.

Bagi mereka bekas pemegang hak atas tanah diberi kesempatan untuk dapat mengajukan permohonan hak atas tanah bekas haknya sepanjang tidak dipergunakan untuk kepentingan umum atau jika tidak diduduki oleh masyarakat pada umumnya.

Menurut undang-undang nomor 13 tahun 1992 tentang perkeretaapian, maka peraturan perkeretaapian sejak jaman Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi, sesuai dengan Pasal 45 berbunyi :
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:
1) Algemeene Regelen betreffende den Aanleg en de Exploitatie van Spoor en Tramwegen, bestemd voor Algemeen Verkeer in Nederlandsch Indie (Koninklijke Besluit, Staatsblad 1926 Nomor 26 jo. Staatsbiad Nomor 295);
2) Algemeene Bepalingen betreffende de Spoor en Tramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 258);
3) Bepalingen betreffende den Aanleg en het Bedrijf der Spoorwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 259);
4) Bepalingen voor de Stadstramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 260);
5) Bepalingen Landelijke Tramwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 261);
6) Bepalingen betreffende het Vervoer over Spoorwegen (Ordonnantie, Staatsblad 1927 Nomor 262);
7) Industriebaan Ordonnantie (Staatsblad 1885 Nomor 158 jo Staatsblad 1938 Nomor 595), dinyatakan tidak berlaku



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1998
TENTANG PRASARANA DAN SARANA KERETA API

Pasal 13

1) Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak dipermukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 6 (enam) meter.
2) Batas daerah milik jalan kereta api untuk jalan rel yang terletak di bawah permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 2 (dua) meter, serta bagian atas hingga permukaan tanah.


3) Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing sebesar 2(dua) meter.

Pasal 14

1) Daerah pengawasan jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari daerah milik jalan kereta api beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.
2) Tanah di daerah pengawasan jalan kereta api dapat dimanfaatkan untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepanjang tidak membahayakan operasi kereta api.

Pasal 15

Batas daerah pengawasan jalan kereta api untuk rel yang terletak di permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, adalah batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api masing-masing sebesar 9 (sembilan) meter.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2007
TENTANG PERKERETAAPIAN

Pasal 35
(1) Prasarana perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus meliputi :
a) jalur kereta api;
b) stasiun kereta api; dan
c) fasilitas operasi kereta api

Bunyi Pasal 36
Jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a meliputi:
a. ruang manfaat jalur kereta api;
b. ruang milik jalur kereta api; dan
c. ruang pengawasan jalur kereta api

Bunyi Pasal 37
(1)         Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya

Bunyi Pasal 42
(1)         Ruang milik jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.

Penjelasan Pasal 42
1. Ayat (1)
Batas ruang milik jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 6 (enam) meter

Bunyi Pasal 45
Batas ruang pengawasan jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan daerah milik jalan kereta api

Penjelasan Pasal 45
Batas ruang pengawasan jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 9 (sembilan) meter.

KESIMPULAN dan SARAN
1. Hukum mengatur bahwa sejak tahun 1980 seluruh hak-hak barat sudah tidak ada lagi ( karena konversi ) atau hapus yang ada adalah tanah Negara bekas hak barat. Berdasarkan ketentuan hukum, ada 3 prioritas yang wajib diperhatikan:

1) Kepentingan umum;
2) Kepentingan bekas pemegang hak, dan;
3) Ketiga mereka yang menduduki / memanfaatkan tanah dengan etiket baik dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan bekas pemegang hak. Kedua, adanya kompensasi terhadap benda2 diatas tanah Negara bekas hak barat tersebut. Artinya siapapun yang menginginkan hak atas tanah Negara tersebut harus memberikan konpensasi kepada bekas pemegang haknya

2. Apabila tanah Negara tersebut tidak dipergunakankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan tidak ada pendudukan oleh masyarakat maka bekas pemegang hak mendapatkan prioritas memperoleh kembali dengan jalan mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut. Dengan catatan apabila di atas tanah tersebut ada pendudukan masyarakat maka harus ada kompensasinya untuk mereka.

3. tanah Negara ( bekas) eigendom pada prinsipnya dapat dimohonkan sesuatu hak atas tanah oleh siapapun juga, sepanjang tanah tersebut tidak dipergunakan atau dimanfaatkan untuk Negara atau kepentingan umum. Permohonan hak atas tanah Negara bekas eigendom tidak didasarkan pada riwayat kepemilikan seperti warisan hanya petunjuk bukan satu-satunya pedoman dalam rangka pengajuan. Hubungan hukum hak keperdataan bekas pemegang hak hanyalah berkaitan dengan benda-benda yang ada diatas tanah bukan tanahnya. Status tanahnya adalah " tanah Negara" ( tanah yang dikuasai langsung oleh Negara ).

4. Prasarana PT Kereta Api Indonesia  meliputi jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api. Tentang jalur kereta api, terbagi dalam tiga ruang, yakni ruang manfaat, ruang milik, dan ruang pengawasan. Jika ditarik garis terluar, maka total batas paling tepi ialah 15 meter dari tempat rel kereta. merupakan kawasan steril dan menjadi milik PT KAI. sesuai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1998 dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN adalah :
1. Batas ruang milik jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 6 (enam) meter
2. Batas ruang pengawasan jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 9 (sembilan) meter.

5. Untuk meminimalisir konflik Kepemilikan Tanah Pemerintah harus tegas meminta kepada PT Kereta APi Indonesia untuk melepas aset-aset yang diklaim miliknya selama di luar batas terluar rel sejauh 15 meter. Dengan demikian, lahan-lahan yang dikuasi PT KAI sebelum kemunculan UU tersebut harus dikembalikan sebagai tanah Negara.

6. Grondkaart merupakan peta ukur atau sekarang sama dengan GS/Gambar stuasi, Grondkaart bukan merupakan bukti kepemilikan tanah maka Untuk Melindungi Hak-hak Rakyat Pemerintah melalui Badan Pertanahan harus melakukan pemetaan dan memberikan Hak kepemilikan Atas Tanah sesuai dengan Keputusan Presiden No. 32 TAHUN 1979, selama di luar batas terluar Rel Kereta Api sejauh 15 meter.

2 komentar:

  1. Tulisan yang bagus, konstruktif dan solutif, Groond Karts jaman penjajah sedang Sekarang gunakan undang2 sebagai negara merdeka, mana presiden kok tidak tegas masalah ini banyak korban dimana-mana penuh ketidak pastian

    BalasHapus
  2. Surat pernyataan isi sudah lama skali apakah masih berlaku? Peraturan tahun 1912 saya kira UUD skrng lebih sah dan lebih modern untuk bisa menjadi landasan hukum untuk rea modern skrng ini

    BalasHapus