Lampung Reforma Agraria - Kesepakatan Kementerian Agraria dengan Suku Anak Dalam dan petani Jambi : Perwakilan Suku Anak Dalam dan petani Jambi memiliki sejumlah kesepakatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ketika aksi jalan dari Jambi ke Jakarta hingga hari ke-20, yang akhirnya diputuskan untuk dihentikan dulu.
Koordinator Gerakan Nasional Pasal 33 KPP PRD Alif Kamal menuturkan pihaknya melakukan kesepakatan dengan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian ATR dan KLHK. Alif menuturkan pertemuan itu dilakukan di Jakarta, di tengah-tengah aksi jalan kaki yang kini mencapai Palembang, Sumatra Selatan. "Setelah melakukan pertemuan telah dihasilkan beberapa kesepakatan," kata Alif di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Kesepakatannya adalah sebagai berikut:Koordinator Gerakan Nasional Pasal 33 KPP PRD Alif Kamal menuturkan pihaknya melakukan kesepakatan dengan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian ATR dan KLHK. Alif menuturkan pertemuan itu dilakukan di Jakarta, di tengah-tengah aksi jalan kaki yang kini mencapai Palembang, Sumatra Selatan. "Setelah melakukan pertemuan telah dihasilkan beberapa kesepakatan," kata Alif di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
- Pengembalian areal seluas 3.550 ha milik Suku Anak Dalam 113 yang berkonflik dengan PT Asiatic Persada, telah dimediasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, dengan dikeluarkannya surat instruksi no : 1373/020/III/2016 kepada Kanwil BPN Propinsi Jambi untuk melanjutkan substansi langkah-langkah kongkrit penyelesaian konflik dengan mengacu pada surat Kepala BPN RI no 3946/16-I-300/X/2012 yang selama ini menjadi tuntutan dari Suku Anak Dalam 113. Dengan batas waktu penyelesaian pada bulan September 2016.
- Penyelesaian konflik Petani Kunangan Jaya I dan II, serta Petani Mekar Jaya yang berkonflik dengan PT Wanakasita Nusantara, PT Agronusa Alam Sejahterah dan PT REKI, telah dilaksanakan pertemuan dengan perwakilan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menghasilkan kesepakatan, yaitu akan dilakukan verifikasi pada subyek dan obyek dalam wilayah konflik yang berpedoman pada SK Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementrian Kehutanan no : S.92/VI-BUHT/2013. Verifikasi ini akan dilakukan pada tanggal 11 April 2016.
- Petani Tanjung Jabung Timur dengan Taman Nasional Berbak, telah dilakukan pertemuan dengan perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kesepakatannya adalah pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Balai Taman Nasional Berbak, akan mengakomodasi tuntutan petani dari beberapa desa yang batas desa atau tanahnya masuk dalam wilayah kawasan Taman Nasional.
Penyelesaian ini dilakukan dengan pembentukan Tim antara perwakilan Kementrian Kehutanan dan Perwakilan Petani. Kerja tim ini akan dimulai pada minggu kedua April 2016.
"Karena telah terjadi kesepakatan awal antara Suku Anak Dalam dan Petani Jambi dengan pihak-pihak terkait, maka aksi jalan kaki Suku Anak Dalam dan Petani Jambi Menuju Istana Negara Jakarta akan dihentikan untuk sementara di Kota Palembang," kata Alif.
Dia menuturkan Suku Anak Dalam dan Petani Jambi akan kembali ke kampung untuk bersama-sama pihak perusahaan dan Kementrian terkait menjalankan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Jika tak menjalankan kesepakatan, sambung Alif, maka petani dan masyarakat adat itu akan kembali melakukan aksinya.
"Karena telah terjadi kesepakatan awal antara Suku Anak Dalam dan Petani Jambi dengan pihak-pihak terkait, maka aksi jalan kaki Suku Anak Dalam dan Petani Jambi Menuju Istana Negara Jakarta akan dihentikan untuk sementara di Kota Palembang," kata Alif.
Dia menuturkan Suku Anak Dalam dan Petani Jambi akan kembali ke kampung untuk bersama-sama pihak perusahaan dan Kementrian terkait menjalankan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Jika tak menjalankan kesepakatan, sambung Alif, maka petani dan masyarakat adat itu akan kembali melakukan aksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar