Minggu, 14 Agustus 2016

Kronologis Ganti Rugi Jalan Tol Cilamaya Bakauheni Lampung Selatan

Mediasi Ganti Rugi Jalan Tol antara Sriwati Tunas VS Marjaya di Ruang Kepala Kantor BPN Lampung Selatan
Lampung Reforma Agraria - Kronologis Ganti Rugi Jalan Tol Cilamaya Bakauheni Lampung Selatan : Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan lahan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi besar hingga kini telah menyelesaikan sepanjang 14 kilometer. Pemberian ganti rugi lahan tol saat ini sudah melewati tiga desa diantaranya Desa Bakauheni, Desa Kelawi dan Desa Hata.

Persoalan  ganti rugi lahan, mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Dusun Cilamaya, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan terus berbuntut panjang, seperti di beritakan di berbagai media baik online maupun cetak, berbagai aksi unjuk rasa dilakukan oleh beberapa warga desa Cilamaya Bakauheni untuk meminta ganti rugi pembebasan lahan yang mereka kleim milik mereka, beberapa warga tersebut diketahui yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung, bersama Solidaritas Mahasiswa Islam, Himpunan Mahasiswa Islam  menggelar aksi unjuk rasa kubur diri, hingga plester mulut, Aksi tersebut dilakukan menyusul kekecewaan warga yang telah melakukan berbagai langkah untuk menyampaikan aspirasi agar hak ganti rugi lahan tol segera dicairkan. Berbagai langkah telah dilakukan selama beberapa bulan.

Berdasarkan pantauan Team Lampung Reforma Agraria di Lapangan, data warga yang mengklem belum menerima ganti rugi lahan tercatat sebanyak 8 orang, diataranya Marjaya, Mukhlas, dll, berdasarkan penelusuran fakta-fakta dilapangan kenapa warga belum menerima ganti rugi adalah keabsahan kepemilikan Lahan yang digarap oleh warga.

Berbagai berita dimedia cetak maupun elektronik terlihat bahwa pemerintah dalam hal ini seolah-olah tersudutkan yang menurut warga ada oknum yang bermain dalam hal kepemilikan lahan tersebut, pemberitaan ini perlu diluruskan bahwa kepemilikan lahan yang diakui warga perlu dipertanyakan.
Dari penelusuran di lapangan bahwa terdapat tumpang tindih kepemilikan seperti antara Marjaya dan Sriwati tunas, Gatot Gondes dan Beberapa Warga penggarap yang mengklem kepilikan lahan, seperti Marjaya mengkliem kepemilikan lahan sriwati tunas yang sudah bersertifikat, begitu juga halnya dengan kepemilikan Gatot Gondes.

Sejarah Kempilikan Lahan Gatot Gondes dan Sriwati Tunas
Bahwa Menurut Keterangan Saudara ISHAK Kadus Jering Bakauheni, Pada tahun 1971 saudara SOETOMO, KASDI dan rekan-rekan dari Kementerian PU membuka Lahan Jalan Lintas Sumatra yang terletak di Dusun Jering Pekon Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. atas persetujuan dari TEMENGGUNG MINANG UBAT pada waktu itu saudara SOETOMO, KASDI dan rekan-rekan mendapat lahan dan saudara SOETOMO medapat lahan seluas + 15 Ha, dan dibuatkan sertifikat atas nama SOTOMO dan atas nama HENDARIN (Istri).

Bahwa Menurut Keterangan Saudara ISHAK Kadus Jering Bakauheni, sekitar tahun 1980 saudara SOETOMO, Menempatkan Orang-orang dari BLITAR untuk menggarap dan menjaga lahan tersebut, dengan diberi alat-alat pertanian dan diberi uang sebesar + Rp. 15.000,- kesaksian saudara kadus tersebut dikuatkan dengan keterangan orang yang bernama THOLIB yang merupakan salah seorang yang masih menempati tanah SOETOMO atau tanah Gatot Gondes saat ini.

Bahwa Menurut Keterangan Saudara ISHAK Kadus Jering Bakauheni, dan diperkuat oleh Saudara THOLIB (Penggarap Tomo) bahwa para penggarap pernah dilakukan penegoran dan para penggarap tidak mengindahkan tegoran dari saudara Tholib Selaku orang yang dipercata tomo untuk menggarap lahan, diantara penggarap yang menempati lahan saudara tomo adalah Murad dan Karim, Menurut Penuturan saudara Tholib.

Bahwa Kemudian pada saudara Sotomo mendaftarkan Kepemilikan Tanah ke Badan Pertanahan Lampung Selatan,atas nama SUTOMO dan Ny Hendarin selaku istri, berdasarkan Surat Keterangan Tua-tua Kampung Tahun 1983.

Bahwa Kemudian lahan yang bersertifikat atas nama Sutomo dijual Kepada saudara Gatot Gondes pada tahun 2014, dari Lahan yang Atas nama Istrinya atau Ny. Hendarin di Dijual Kepada Sriwati Tunas pada Tahun 1999, yang saat ini diklem oleh saudara Marjaya berdasarkan Ijin Tebang tahun 1972.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar