Dua tahun Jokowi-JK memimpin Indonesia ada banyak catatan yang masih prelu diperbaiki. Salah satunya hasil laporan yang dikeluarkan Ombudsman terkait banyaknya aduan yang ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari total 620 laporan yang diadukan masyarakat pada 2015, sebanyak 61,3 persen ditujukan kepada BPN. Sementara sampai Oktober 2016, jumlah aduan yang terkumpul sebanyak 398 laporan dan sebanyak 63,8 persen dilayangkan kepada BPN.
Dari total 620 laporan yang diadukan masyarakat pada 2015, sebanyak 61,3 persen ditujukan kepada BPN. Sementara sampai Oktober 2016, jumlah aduan yang terkumpul sebanyak 398 laporan dan sebanyak 63,8 persen dilayangkan kepada BPN.
Menyikapi hasil laporan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersigap membentuk satuan kerja Saber Mafia Tanah alias Sapu Bersih Mafia Tanah, untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Untuk menjamin kepastian hukum, Kementerian ATR/BPN merasa harus memerangi mafia tanah yang sudah merajalela,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam Konferensi Pers dua tahun pemerintahan Jokowi-JK.
Sofyan menjelaskan, pembentukan ini sekaligus merespon instruksi Presiden Joko Widodo tentang dibentuknya satuan tugas khusus untuk menangani masalah pungli atau Saber Pungli. Nantinya selain Saber Pungli, akan ada Saber mafia tanah yang bergerak khusus mengawasi masalah pertanahan.
“Kami sudah bikin task force untuk mencegah dan mengejar mafia tanah. Ini segera kita atasi karena kepastian hukum sangat penting untuk kenyamanan investasi,” tambahnya.
Salah satu upaya pencegahan sengketa tanah, jelas Sofyan, adalah dengan melakukan percepatan sertifikasi tanah.
Sofyan menuturkan Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan percepatan sertifikasi dengan target 5 juta bidang tanah di tahun 2017 dan 7 juta bidang tanah di tahun 2018. Diharapkan pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar, dan diketahui luas, pemilik serta status tanahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar