Rabu, 24 Agustus 2016

Aturan Kepemilikan Penguasaan Tanah Pertanian

Lembaga mediasi dan huku lampung - Aturan Kepemilikan Penguasaan Tanah Pertanian : Pemerintah merilis kebijakan baru terkait pembatasan kepemilikan lahan pertanian bagi perseorangan dan badan hukum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Lahan Pertanian.

Lewat aturan yang diteken Menteri ATR Fery Mursyidan Baldan pada 7 April 2016 ini pemerintah membatasi kepemilikan tanah pertanian untuk perseorangan maksimal 20 hektare (ha) untuk wilayah yang tidak padat, 12 ha di wilayah yang kurang padat, seluas 9 ha di wilayah cukup padat, serta maksimal 6 ha di wilayah padat.

Batasan wilayah ini hampir sama dengan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 56/1960 tentang Penetapan Luas Lahan Pertanian. Dalam Perppu tersebut, batas maksimal tanah pertanian, yakni sawah dan tanah kering yang dikuasai, seluruhnya tak boleh lebih dari 20 ha.

Perbedaannya, di dalam Permen 18/2016 diatur tentang pengalihan kepemilikan lahan yang lebih ketat. Yakni, pengalihan tanah pertanian hanya bisa dilakukan kepada pihak lain yang berdomisili dalam satu kecamatan dengan letak tanah. Selain itu, tanah tersebut harus tetap digunakan sebagai lahan pertanian.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN  Firman Mulia Hutapea mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada April 2016. Menurut Firman, pembatasan luas penguasaan dan kepemilikan lahan perlu dilakukan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, beleid ini bertujuan untuk menjamin ketahanan pangan nasional.

Poin aturan pengendalian, Penguasaan Tanah Pertanian:

▪ Pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan dengan ketentuan (**):
- tidak padat, paling luas 20 hektare (ha)
-  kurang padat, paling luas 12 hektare (ha)
- cukup padat, paling luas 9 hektare (ha)
-  sangat padat, paling luas 6 hektare (ha)

▪ Tanah pertanian milik perorangan dapat dialihkan kepada pihak lain dengan ketentuan :
-  pihak lain harus berdomisili dalam satu kecamatan letak tanah
-  tanahnya harus dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pertanian

▪ Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah dalam waktu 6 bulan sejak tanggal perolehan hak harus:
-  mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak lain yang berdomisili di kecamatan letak tanah tersebut
-  pindah ke kecamatan letak tanah tersebut

▪ Bila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, hak atas tanahnya hapus dan tanahnya dikuasai langsung oleh negara.

Keterangan (**): Di dalam Perppu nomor 56/1960 tentang penetapan luas lahan pertanian dibatasi sebagai berikut: lahan sawah tidak padat maksimal 15 ha dan tanah kering 20 ha.     
*) Sumber: Permen ATR nomor 18 tahun 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar