Lembaga mediasi dan huku lampung - Aturan Kepemilikan Penguasaan Tanah Pertanian : Pemerintah merilis kebijakan baru terkait pembatasan kepemilikan lahan pertanian bagi perseorangan dan badan hukum. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 18/2016 tentang Pengendalian Penguasaan Lahan Pertanian.
Lewat aturan yang diteken Menteri ATR Fery Mursyidan Baldan pada 7 April 2016 ini pemerintah membatasi kepemilikan tanah pertanian untuk perseorangan maksimal 20 hektare (ha) untuk wilayah yang tidak padat, 12 ha di wilayah yang kurang padat, seluas 9 ha di wilayah cukup padat, serta maksimal 6 ha di wilayah padat.
Lewat aturan yang diteken Menteri ATR Fery Mursyidan Baldan pada 7 April 2016 ini pemerintah membatasi kepemilikan tanah pertanian untuk perseorangan maksimal 20 hektare (ha) untuk wilayah yang tidak padat, 12 ha di wilayah yang kurang padat, seluas 9 ha di wilayah cukup padat, serta maksimal 6 ha di wilayah padat.