Lampung Reforma Agraria - kades dan camat harus memahami administrasi pertanahan : Camat, aparatur kelurahan dan kampung harus meningkatkan pemahaman terhadap tertib administrasi dalam sistem pendaftaran tanah. Hal itu disampaikan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya saat membuka kegiatan sosialisasi sistem pendaftaran tanah tahun 2016 di aula Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Selasa (23/8/2016).
Dalam kesempatan itu, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan seiring perkembangan zaman, dinamika permasalahan pertanahan begitu kompleks dan intensitas terjadinya konflik pertanahan begitu tinggi. Banyaknya konflik pertanahan yang sampai ke ranah hukum atau pengadilan maupun diselesaikan di luar pengadilan bahkan tidak jarang yang penyelesaiannya melalui tindakan anarkis berujung pidana.
Penyebabnya adalah terjadinya ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Konflik tanah tidak hanya menyangkut soal tanah sebagai harta kekayaan, tapi juga tanah sebagai objek hukum dan fungsi sosial. Hal ini terbukti dengan banyaknya konflik tanah warisan atau hibah, penyerobotan tanah, konflik batas maupun konflik atas ganti rugi tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan swasta.
Oleh karena itu, usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaian harus memperhitungkan aspek hukum maupun nonhukum. Mencari solusi yang terbaik dalam menuntaskan permasalahan pertanahan bagi para pihak yang berkonflik mutlak dilakukan guna memberikan rasa keadilan dan suasana kondusivitas di tengah-tengah masyarakat.
Salah satu solusi agar meminimalisasi konflik pertanahan tersebut adalah dengan penguatan dan penertiban administrasi pertanahan dalam sistem pendaftaran tanah. Tertib administrasi pertanahan merupakan keadaan di mana untuk setiap bidang tanah tersedia aspek-aspek ukuran fisik, penguasaan pengguna, jenis hak dan kepastian hukumnya yang dikelola dalam sistem informasi pertanahan lengkap.
Selain hal tersebut terdapat mekanisme prosedur, tata kerja pelayanan di bidang pertanahan yang sederhana, cepat dan masal yang dilaksanakan secara tertib dan konsisten. Oleh karena itu, Camat, aparatur kelurahan dan kampung sebagai garda terdepan dalam pelayanan di bidang administrasi pertanahan membutuhkan peningkatan pemahaman terhadap tertib administrasi dalam sistem pendaftaran tanah.
"Kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini saya harapkan untuk benar-benar diikuti dan dipahami. Saya tidak mau kegiatan ini hanya dijadikan ajang seremonial karena kegiatan ini bersumber dari dana negara, oleh karenanya manfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Sehubungan dengan hal tersebut, sosialisasi sistem pendaftaran tanah menjadi salah satu solusi untuk memberikan pemahaman bagi aparatur terkait dalam meminimalisasi terjadinya konflik-konflik pertanahan khususnya di Kabupaten Way Kanan. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah serta terciptanya pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat di bidang pertanahan.
Raden Adipati Surya berharap kegiatan sosialisasi sistem pendaftaran tanah kabupaten Way Kanan Tahun 2016, dapat bermanfaat dan diimplementasikan dalam kerja baik itu di kelurahan maupun di seluruh kampung di Kabupaten Way Kanan, ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi sistem pendaftaran tanah Kabupaten Way Kanan tahun 2016, dihadiri Kepala BPN Way Kanan Mangara EPM, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Darwis dan seluruh peserta perwakilan mulai dari aparat kelurahan hingga kampung di kabupaten setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar