Lampung Reforma Agraria - BPN didesak terbitkan sertifikat warga Pesisir Barat : DPRD desak BPN Lambar segera terbitkan 2.500 sertifikat warga Pesisir Barat yang dibuat melalui Prona tahun 2012 lalu. DPRD meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Barat dan Pesisir
Barat segera menerbitkan sekitar 2.500 sertifikat tanah bangunan warga
di Kabupaten Pesisir Barat. Pasalnya, hingga kini ribuan sertifikat itu
belum terbit padahal pengukuran dan pengajuannya dilakukan tahun 2012
lalu.
Kamis, 31 Desember 2015
Warga Desa Bakauheni Terima Ganti Rugi Jalan Tol
Lampung Reforma Agraria - Warga Desa Bakauheni Terima Ganti Rugi Jalan Tol : KALIANDA -- Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (Pera) membayarkan dana
ganti rugi tanah, bangunan dan tanam tumbuh proyek jalan tol tahap II
kepada 86 warga desa Bakauheni, kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan di
Menara Siger Bakauheni, Senin (28/12/2015).
Sabtu, 21 November 2015
Peranan Pemerintah dalam Konflik Agraria di Mesuji
Masalah agraria menjadi salah satu isu penting yang diperbincangkan saat ini. Mengingat makin banyaknya kasus-kasus konflik yang menyangkut agraria, sebut saja konflik Mesuji di Lampung maupun konflik Bima Nusa Tenggara Barat. Kedua kasus tersebut merupakan contoh sebagian kecil dari kasus konflik yang menyangkut masalah agraria di daerah yang jarang kita ketahui. Namun, konflik agraria sejatinya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sejak lama bahkan semenjak masa kolonial, perebutan lahan telah terjadi antara petani dengan pemerintah maupun petani dengan kelompok pengusaha.
Melihat Sejarah Reformasi Agraria di Indonesia
Lampung Reforma Agraria - Melihat Sejarah Reformasi Agraria di Indonesia : Di masa kolonial, sengketa lahan terjadi akibat adanya UU Agraria
Kolonial Belanda tahun 1870. Masalah ini berkisar pada mulai munculnya
perkebunan-perkebunan besar yang kemudian mulai menggusur lahan
pertanian milik warga. Demikian pula di masa pendudukan Jepang,
lahan-lahan yang ditinggalkan oleh pemerintah kolonial kemudian dikuasai
oleh Jepang untuk menanam tanaman-tanaman yang digunakan untuk
kebutuhan perang. Rakyatlah yang menjadi korban, karena merekalah yang
dipaksa untuk melakukan pekerjaan tersebut. Pasca kemerdekaan, mulai
diatur undang-undang mengenai kepemilikan lahan. Pemerintah mengeluarkan
UU No. 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria sebagai landasan utama
dalam melakukan reformasi agraria.
Langganan:
Postingan (Atom)